AsianBrain


Memilih Helm Yang Aman

JAKARTA – Mulai hari Kamis bulan lalu (1/4/2010), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman denda senilai berupa denda Rp250.000.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.
Jadi  sebelum kita pergi mengendarai motor jangan lupa helmnya, dari pada ditilang plus denda.
Ada beberapa hal tehnis dalam memilih helm. Banyak helm yang dijual di pasar, mulai dari buatan lokal hingga impor dari negara-negara maju. Nah, aturan helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tipsnya

  • Pertama yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib
  • Kedua periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.